Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara.
Koreksi Anda