Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakhiran status Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 }:uruf d merupakan penetapan pengakhiran status Krisis Siber oleh PRESIDEN berdasarkan laporan gugus tugas Krisis Siber.
Koreksi Anda