Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan penyampaian laporan akhir penanganan Krisis Siber dari gugus tugas Krisis Siber kepada PRESIDEN. (2) Laporan akhir penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan b. rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber. Pasal 28... PRESIOEN BUK INDONESIA
Koreksi Anda