Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan upaya pemulihan sistem elektronik terdampak.
(2) Upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pa.da ayat (t) dilakukan dengan cara:
a. pengembalian data dan sistem terdampak; atau
b. penggunaan sumber daya cadangan dan/atau altematif.
(3) Setelah upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan kegiatan pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi.
(4) Capaian pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berdasarkan:
a. walrhr pemulihan di bawah batas walrhr maksimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber;
b. jumlah data yang terpulihkan sesuai dengan batas jumlah data minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber; dan/ atau
c. fungsi vital dan fungsi pendukung yang terpulihkan sesuai dengan batas fungsi vital dan fungsi pendukung minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber.
Koreksi Anda
