Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifrkasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terdampak Krisis Siber; b. isolasi terhadap sistem elektronik terdampak Krisis Siber; c. pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terdampak Krisis Siber; d. investigasi dan eradikasi penyebab Krisis Siber; e. penguatan . , . PRESIOEN REPUSLIK !NDONESIA e. penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber; dan f. koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik.
Koreksi Anda