Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling sedikit meliputi: a. penanggulangan Krisis Siber; b. pemulihan Krisis Siber; c. pelaporan penanganan Krisis Siber; dan d. pengakhiran status Krisis Siber.
Koreksi Anda