Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan penetapan atas situasi Insiden Siber yang terus meningkat dan telah memenuhi kriteria Krisis Siber.
(2) Status Krisis Siber ditetapkan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PRESIDEN membentuk gugus tugas Krisis Siber.
Koreksi Anda
