Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan penyampaian peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi Insiden Siber yang mengarah menjadi Krisis Siber.
(2) PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti informasi peringatan dini.
Koreksi Anda
