Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan paling sedikit melalui:
a. tanggap Insiden Siber;
b. peringatan dini Krisis Siber; dan
c. penetapan status Krisis Siber.
Koreksi Anda
