Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Da1am penyelenggaraan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal melakukan persiapan yang meliputi: Krisis t7, Siber Badan a. pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. simulasi rencana kontingensi. (2) Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber.
Koreksi Anda