Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber meliputi: a. sebelum Krisis Siber; b. saat terjadi Krisis Siber; dan c. setelah Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan . . . (2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Koreksi Anda