Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. (2) Dalam melaksanakan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penyelenggara Negara dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan. (3) Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan bertanggung jawab: a. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; b. memantau pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; c. mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber. (4) Hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaporkan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda