Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a. penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama internasional di bidang Keamanan Siber; b. peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman, damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas nasional di bidang Keamanan Siber; c. peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan d. peningkatan peran INDONESIA dalam forum bilateral, regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber.
Koreksi Anda