Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber; b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Keamanan Siber; c. pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber secara terpadu. Pasal 14. . . PRESIOEN
Koreksi Anda