Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. pengembangan kurikulum berkaitan dengan Keamanan Siber pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; b. pengembangan dan penerapan program keterampilan dan pelatihan sumber daya manusia; c. pengembangan dan penerapan program peningkatan kesadaran Keamanan Siber yang terkoordinasi dan berkesinambungan; d. penguatan kapasitas teknologi Keamanan Siber; e. peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Siber; dan f. pengembangan program yang khusus untuk sektor dan kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda