Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang efektif dan efisien; b. perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk pengelolaan Krisis Siber; c. penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan d. penguatan pertukaran informasi yang aman dan memiliki waktu akses yang tinggi.
Koreksi Anda