Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lindung risiko Keamanan Siber; b. peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber nasional; c. peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; dan d. peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko.
Koreksi Anda