Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penguatan ekosistem Keamanan Siber mencakup sumber daya manusia, proses, dan teknologi; dan
b. peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan Keamanan Siber.
Pasal 8...
Koreksi Anda
