Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penguatan ekosistem Keamanan Siber mencakup sumber daya manusia, proses, dan teknologi; dan b. peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan Keamanan Siber. Pasal 8...
Koreksi Anda