Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. tata kelola; b. manajemen risiko; c. kesiapsiagaan dan ketahanan; d. penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital; e. kemandirian kriptograli nasional; f. peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas; g. kebijakan Keamanan Siber; dan h. kerja sama internasional.
Koreksi Anda