Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kanselerai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
