Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda