Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
