Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda