Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda