Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda