Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
