Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
n. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
