Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
