Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda