Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban.
Koreksi Anda
