Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan; b. perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pemerintahan; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda