Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan tata laksananya, mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Koreksi Anda