Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
