Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
