Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda