Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
