Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
