Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat INDONESIA, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik INDONESIA, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
a. Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan
b. Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
