Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat INDONESIA, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik INDONESIA, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada: a. Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan b. Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda