Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diganti. (2) Penggantian personel Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda