Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas memonitor implementasi perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dan MILF.
Koreksi Anda
