Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Pengamat INDONESIA untuk bergabung dalam International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF). (2) Pembentukan Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.
Koreksi Anda