Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator.
(2) Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
(3) Staf ...
(3) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Koreksi Anda
