Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 20 ...
Koreksi Anda
