Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi : a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya. Pasal 17 ...
Koreksi Anda