Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
