Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
f. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
(3) Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan, selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Koreksi Anda
