Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
