Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi : a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN. Bagian ...
Koreksi Anda