Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas :
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Koreksi Anda
