Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
