Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pustakawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pustakawan berdasarkan Peratw-an PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besamya tunjangan Pustakawan,
Koreksi Anda
